Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
29 Desember 2021 18:20:43 66 Kali
Panaragan (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) membatalkan penarikan dana pelantikan serentak untuk 69 kepalo tiyuh terpilih melalui dana desa (DD). Pelantikan akan dilakukan secara sederhana dengan pembiayaaan ditanggung pemkab.
Pelantikan yang sebelumnya direncanakan menggunakan tarup di halaman kantor bupati dialihkan di Gedung Sesat Agung, Komplek Islamik Center. Untuk jadwal pelantikan tetap dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2021.
"Untuk menghindari kerumunan di masa pademi Covid-19 ini, maka disepekati pelantikan dilakukan sesederhana mungkin dengan membatasi jumlah peserta," ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh/Kelurahan, Sofyan Nur, Jumat, 17 Desember 2021.
Terkait dengan pembiayaan, kata Sofyan, pemkab mengambil alih semua kebutuhan melalui dana pemkab. Artinya, pembiayaan pelantikan tidak dibebakan kepada aparatur tiyuh. "Karena pelantikan dilakukan secara sederhana, maka pembiayaiaan tidak dibebankan melalui dana desa," ungkapnya
Tekait dengan jumlah peserta, kata dia, disepekati masing-masing tiyuh dibatasi tiga perwakilan yakni kepalo tiyuh terpilih dan istri serta satu dari perwakilan Badan Pertimbang Tiyuh (BPT). "Inikan kegiatannya sederhana maka jumlah pesertanya juga dibatasi dari sepuluh menjadi tiga perwakilan per tiyuh. Hal ini mematuhi saran dari tim satgas Covid-19 agar tidak terjadi pengumpulan masa yang berlebihan," ujarnya.
Dalam forum pelantikan, kata dia, panitia akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan tidak memperbolehkan tamu tanpa undangan masuk dalam sesat agung. "Kursi yang kami siapkan sesuai dengan undangan yang kami sebar. Artinya, bukan kita tidak keluarga datang melihat prosesi pelantikan, tapi ini untuk menghadiri kerumunan sesuaj dengan permintaan tim satgas," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, pemkab Tubaba membebankan pembiayaan pelantikan kepada calon terpilih, dengan menggunakan dana desa sebesar Rp5 juta per tiyuh. Dana tersebut dipergunakan untuk pembiayaan pelantikan dan pembelian seragam dan atribut calon terpilih termasuk biaya konsumsi dan pengamanan.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini